JAKARTA, KOMPAS.com - Persepsi soal ban memiliki masa kedaluwarsa ternyata masih menjadi perdebatan. Banyak pandangan bila kode produksi yang tertera pada dinding ban merupakan batas waktu penggunaan ban, alias masa kedaluwarsanya.
Pandangan tersebut pun dibantah oleh Suparna selaku Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak. Menurut Suparna, penilian terhadap kode produksi sebagai masa akhir pemakaian ban adalah salah besar.
" Ban itu tidak pernah mencantumkan tanggal kedaluwarsa, yang ada hanya kode produksi menandakan tahun pembuatannya. Contoh 2018, artinya dibuat pada minggu ke-20 tahun 2018, bukan artinya kedaluwarsa pada tahun itu," ujar Suparna beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.
Baca juga: Ban Mobil Bunyi Dengung, Ini Dia Tersangka Utamanya
Salah kaprah soal kode produksi ban, menurut Suparna kerap terjadi ketika konsumen ingin membeli ban baru. Karena persepsi yang salah dalam mengartikan kode produksi, konsumen banyak komplain ketika mendapati ban dengan kode produksi yang tak sesuai dengan tahun pembeliannya.
Masalah ini pun memang diperlukan adanya edukasi khusus, baik dari pihak bengkel maupun distributor ban sendiri. Bahkan Suparna menjelaskan hampir sebagian mobil baru yang diproduksi tahun 2019 pun menggunakan ban dengan kode produksi 2018 dari pabrikan.
Kode produksi ban
"Kode produksi ban bisa mundur beberapa bulan sampai diterima pelanggan, misal bulan April 2019 ini, saat konsumen beli mobil dan mendapati ternyata banya masih produksi 2018, bukan berarti itu sudah basi atau kedaluwarsa. Secara kaulitas dan jaminan ban yang dipasang pada mobil sudah diuji baik dari pabrikan ban dan mobilnya sendiri," kata Suparna.
Sementara jawaban apakah ban memiliki masa kedaluwarsa, Suparna menjelaskan tidak ada ukuran pastinya, karena kualitas dari ban pun ditentukan dari perawatan. Baik ban yang sudah digunakan maupun yang masih disimpan sama-sama ada perawatan untuk menjaga materialnya tetap baik.
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar