Jakarta, CNBC Indonesia -
Panitia Lelang KPU
Bea dan CukaiTipe A Tanjung Priok akan melaksanakan lelang eksekusi sita pajak dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
Adapun barang yang dilelang adalah 28 unit mobil baru merek 'Subaru' dengan beberapa tipe.
"Pengumuman lelang, kali ini akan ada lelang 28 unit mobil Subaru di Batam. Unit yang dijual adalah mobil yang penggunaannya khusus di wilayah Batam (Free Trade Zone)," tulis pengumuman resmi di Bea Cukai Tanjung Priok, Jumat (19/4/2019).
Foto: DJBC |
Sedangkan pelaksanaan lelang pada Kamis 25 April 2019 pukul 13.00 sampai dengan 15.00 WIB dengan server E-Auction.
Mobil Subaru ini yang dilelang di antaranya tipe XV 2.0 AWD CVT yang dibuat pada 2014. Nilai limitnya Rp 114.000.000.
Foto: DJBC |
Adapun Syarat dan Ketentuan Lelang
- Berdasarkan Pasal 68 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012, unit yang dilelang adalah Mobil yang penggunaannya khusus di wilayah Batam (FTZ)
- Kendaraan roda empat di atas adalah mobil yang belum diurus dokumen kepemilikannya (off the road)/ tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat di atas.
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual Account) harus sama dengan nominal yang disyaratkan
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Batam selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
- Dihimbau kepada calon peserta lelang agar tidak melakukan penyetoran uang jaminan lelang diatas pukul 22.00 WIB karena terkait mekanisme End Of Day (EOD) pada bank.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan menjadi tanggung jawab peserta lelang
- Peserta lelang yang disahkan sebagai pemenang lelang, dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk.
- Pelunasan lelang bagi pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
- Objek lelang yang ditawarkan sesuai dengan kondisi apa adanya (as is), karena itu Peserta Lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti.
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar