Jumat, 19 April 2019

Bawaslu Rekomendasikan 10 TPS di Banten Gelar Pemungutan Suara Ulang - KOMPAS.com






SERANG, KOMPAS.com - Bawaslu Provinsi Banten merekomendasikan 10 TPS untuk dilakukan pemilihan suara ulang (PSU). Rekomendasi tersebut muncul setelah ditemukan berbagai pelanggaran.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih mengatakan, PSU di Banten akan digelar paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara pada 17 April kemarin.


"Proses pidana juga berjalan," kata Didih saat dikonfirmasi media, Jumat (19/4/2019) di Serang.

Sebanyak 10 TPS yang yang direkomendasikan untuk melakukan PSU tersebar di lima kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Kabupaten Lebak tercatat paling banyak TPS yang direkomendasikan untuk PSU.

Empat TPS di Kabupaten Lebak antara lain TPS 13 Desa Keong, TPS 9 Desa Bojong Sae, TPS 4 Desa Sindang Wangi, dan TPS 13 Desa Cioro Kabupaten Lebak.


Baca juga: Bekerja 18-24 Jam, Petugas KPPS di Sleman Keluhkan Honor Belum Cair

Penyebabnya, mulai dari pembukaan kotak suara tidak disaksikan oleh saksi dan PTPS, hingga penggunaan KTP elektonik di luar Lebak tanpa formulir A5.

Sementara di Kabupaten Serang ada TPS 8 di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja alasan dilakukannya PSU lantaran kotak suara dibuka sebelum pemungutan suara dilakukan pukul 07.00 WIB, tanpa diketahui petugas TPS (PTPS) dan saksi.

Kemudian di Tangerang Selatan, rekomendasi PSU dilakukan di TPS 49 Kelurahan Rengas dan TPS 71 Cempaka Putih. Rekomendasi PSU diberikan lantaran di dua TPS tersebut ada pemilih luar daerah tanpa formulir A5.

Selanjutnya di Kabupaten Tangerang yakni di TPS 1 Desa Bunar. PSU di TPS ini sudah dijadwalkan akan digelar pada 21 April 2019 mendatang.


Baca juga: 8 TPS di NTB Dipastikan Pemungutan Suara Ulang

Dan terakhir ada dua TPS di Kota Serang yakni TPS 5 Cipocok Jaya dan TPS 24 Ciloang. Penyebabnya adalah pemilih luar daerah tanpa formulir A5 dan ada petugas KPPS yang mencoblos 15 surat suara dan dimasukan ke kotak suara.

Serupa dengan di Kabupaten Tangerang, PSU daerah ini dijadwalkan pada 21 April 2019.

Didih mengungkapkan, untuk TPS yang suara suaranya tercoblos, maka rekomendasi juga diberikan untuk penggantian personel KPPS saat pemungutan ulang nanti. 


















Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:














Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar