Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 April 2019

Bawaslu Rekomendasikan 10 TPS di Banten Gelar Pemungutan Suara Ulang - KOMPAS.com






SERANG, KOMPAS.com - Bawaslu Provinsi Banten merekomendasikan 10 TPS untuk dilakukan pemilihan suara ulang (PSU). Rekomendasi tersebut muncul setelah ditemukan berbagai pelanggaran.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih mengatakan, PSU di Banten akan digelar paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara pada 17 April kemarin.


"Proses pidana juga berjalan," kata Didih saat dikonfirmasi media, Jumat (19/4/2019) di Serang.

Sebanyak 10 TPS yang yang direkomendasikan untuk melakukan PSU tersebar di lima kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Kabupaten Lebak tercatat paling banyak TPS yang direkomendasikan untuk PSU.

Empat TPS di Kabupaten Lebak antara lain TPS 13 Desa Keong, TPS 9 Desa Bojong Sae, TPS 4 Desa Sindang Wangi, dan TPS 13 Desa Cioro Kabupaten Lebak.


Baca juga: Bekerja 18-24 Jam, Petugas KPPS di Sleman Keluhkan Honor Belum Cair

Penyebabnya, mulai dari pembukaan kotak suara tidak disaksikan oleh saksi dan PTPS, hingga penggunaan KTP elektonik di luar Lebak tanpa formulir A5.

Sementara di Kabupaten Serang ada TPS 8 di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja alasan dilakukannya PSU lantaran kotak suara dibuka sebelum pemungutan suara dilakukan pukul 07.00 WIB, tanpa diketahui petugas TPS (PTPS) dan saksi.

Kemudian di Tangerang Selatan, rekomendasi PSU dilakukan di TPS 49 Kelurahan Rengas dan TPS 71 Cempaka Putih. Rekomendasi PSU diberikan lantaran di dua TPS tersebut ada pemilih luar daerah tanpa formulir A5.

Selanjutnya di Kabupaten Tangerang yakni di TPS 1 Desa Bunar. PSU di TPS ini sudah dijadwalkan akan digelar pada 21 April 2019 mendatang.


Baca juga: 8 TPS di NTB Dipastikan Pemungutan Suara Ulang

Dan terakhir ada dua TPS di Kota Serang yakni TPS 5 Cipocok Jaya dan TPS 24 Ciloang. Penyebabnya adalah pemilih luar daerah tanpa formulir A5 dan ada petugas KPPS yang mencoblos 15 surat suara dan dimasukan ke kotak suara.

Serupa dengan di Kabupaten Tangerang, PSU daerah ini dijadwalkan pada 21 April 2019.

Didih mengungkapkan, untuk TPS yang suara suaranya tercoblos, maka rekomendasi juga diberikan untuk penggantian personel KPPS saat pemungutan ulang nanti. 


















Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:














Read More

Selasa, 16 April 2019

Keputusan-keputusan Bawaslu Soal Kisruh Pencoblosan di LN - detikNews






Jakarta

-

Pemilu serentak 2019

mengalami kendala di luar negeri. Kekisruhan terjadi di beberapa negara. Beberapa yang paling disorot yakni kisruh pencoblosan di Sydney dan Malayasia.

Pemilu di Malaysia dicederai dengan adanya surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih yang tidak sah. Dari hasil investigasi, terbukti PPLN Kuala Lumpur Malaysia tidak melaksanakan tugas secara objektif, transparan, dan profesional dalam Pemilu 2019.

Sementara itu, masalah di Sydney, Australia, terjadi karena banyak WNI tak bisa menggunakan hak suaranya karena waktu pencoblosan sudah ditutup pukul 18.00 waktu setempat. Bagaimana sikap Bawaslu?

Ada 3 keputusan dari Bawaslu menyikapi kisruh Pemilu RI di luar negeri yakni Sydney dan Malaysia. Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Apa saja?

Pemilu Susulan di Sydney untuk WNI yang Sudah AntreBawaslu memerintahkan pemungutan suara susulan untuk pemilih yang sudah terdaftar Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Bawaslu telah menerima keterangan dari PPLN Sydney terkait adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di Sydney.

"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan pukul 18.00 waktu setempat, sementara masih ada pemilih dalam keadaan antrean menggunakan hak pilih sehingga menyebabkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih," kata Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (16/4/2019).

Selanjutnya kisruh pemilu di Sydney gegara TPS ditutup. Padahal, WNI yang antre untuk mencoblos masih menunggu giliran.

Bawaslu menilai, penutupan TPS saat masih ada pemilih yang antre itu tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang sudah diatur. Bawaslu kemudian memberikan rekomendasi untuk KPU.

"Bawaslu merekomendasikan sebagai berikut, memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya tapi belum dapat menggunakan hak pilihnya," ucap Fritz.


Read More

Bawaslu Minta Wadubes di Malaysia Dicopot dari PPLN, KPU Teruskan ke DKPP - detikNews







Jakarta

-

KPU

meneruskan rekomendasi

Bawaslu

dengan melaporkan anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Krishna KU Hannan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Sedangkan untuk anggota PPLN atas nama Djadjuk Natsir, yang juga Wadubes RI untuk Malaysia, telah dimintai klarifikasi.

"Proses pemberhentian sementara terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan selanjutnya akan melaporkan kepada DKPP," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019) dini hari.

"Terhadap anggota PPLN atas nama Krishna KU Hannan, yang diduga karena kedudukannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti dengan melaporkan yang bersangkutan ke DKPP," imbuh Wahyu.




Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pemberhentian Krishna. Selain itu, Bawaslu merekomendasikan pemberhentian Djadjuk.

Bawaslu beralasan rekomendasinya itu untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, Bawaslu menyatakan rekomendasi atas Djadjuk untuk menjaga profesionalitas.



(dhn/fdn)



















Read More

Bawaslu: Penutupan TPS di Sydney Tidak Sesuai Prosedur - JPNN.com



Bawaslu: Penutupan TPS di Sydney Tidak Sesuai Prosedur - JPNN.COM

Bawaslu RI. Foto: dok jpnn




jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menginvestigasi kasus pencoblosan surat suara dengan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sydney, Australia, Sabtu (13/4) kemarin. Investigasi ini dilakukan setelah Bawaslu RI menerima laporan Panwaslu Luar Negari di Sydney.

"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu luar negeri di Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney pada pukul 18.00," ucap dia.


Menurut dia, banyak pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak suara karena PPLN Sydney menutup proses pemungutan pada pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, masyarakat telah mengantre di depan TPS Sydney sebelum waktu pencoblosan ditutup.

BACA JUGA: Catat! Bawaslu Rekomendasikan Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney

Fritz menyebut tindakan PPLN Sydney menutup TPS Sydney, melanggar aturan. Tindakan menutup itu, menghalangi masyarakat menyalurkan suara di Pemilu 2019.

"Penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney yang menyebabkan sejumlah antrean pemilih, tidak dapat menggunakan hak pilih, tidak sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan," ucap dia. (mg10/jpnn)




Read More

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan di Sydney - KOMPAS.com

Sejumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Minggu (14/4/2019). Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishnan K.U Hannan mengatakan sebanyak 80 sehingga 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu serentak 2019 lebih awal dari 17 April 2019 mendatang di Indonesia.  *** Local Caption *** PEMILU 2019 DI KUALA LUMPUR MALAYSIAANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN

Sejumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Minggu (14/4/2019). Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishnan K.U Hannan mengatakan sebanyak 80 sehingga 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu serentak 2019 lebih awal dari 17 April 2019 mendatang di Indonesia. *** Local Caption *** PEMILU 2019 DI KUALA LUMPUR MALAYSIA






JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.


Rekomendasi ini diberikan menyusul adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney dalam tahapan pemungutan suara. Pelanggaran ini menyebabkan pemilih di Sydney tak bisa gunakan hak suaranya.


"Memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2109).


Baca juga: Ada Petisi Minta Pemilu Ulang di Sydney, Ini kata Ketua PPLN Setempat


Menurut Fritz, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Sydney mengenai pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang berlangsung Sabtu (13/4/2019).


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.



Didapati fakta bahwa PPLN Sydney telah menutup TPS pukul 18.00. Padahal, masih ada pemilih dalam antrean yang belum mencoblos. Tindakan ini menyebabkan pemilih tak bisa gunakan hak pilihnya.


"Maka, kami memerintahkan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih di Sydney yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berada dalam antrean tapi belum menggunakan hak pilih di TPS sesuai mekanisme Undang-Undang," ujar Fritz.


Baca juga: Kendala Pencoblosan di Sydney, KPU Sebut karena Waktu Penyewaan Gedung


Rekomendasi ini dituangkan ke dalam surat yang kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, KPU yang akan menentukan waktu pelaksanaan pemungutan suara susulan.


Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney ,Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.


Ilham menjelaskan, pemungutan suara dan penyewaan gedung berakhir pukul 18.00 waktu setempat, sehingga tak dapat dilanjutkan.


"Sydney itu kan jam 6 sore. Ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).




















Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:














Read More

Senin, 15 April 2019

Ini Alasan KPU dan Bawaslu Belum Bisa Cek Surat Suara Tercoblos di Malaysia - KOMPAS.com


JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia, masih menjadi alat bukti dalam investigasi yang dilakukan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM).


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu yang membuat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat mengecek surat suara tersebut.


"Kenapa kemarin KPU dan Bawaslu belum bisa masuk ke TKP yang sudah di-police line, karena itu untuk kepentingan investigasi, mereka juga ada SOP. Sama halnya dengan kita," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).


Baca juga: KPU: Surat Suara Tercoblos di Selangor Tidak Dihitung


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).KOMPAS.com/Devina Halim

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Dedi menyebutkan, mengingat tempat kejadian di Malaysia, maka aparat setempat yang paling berwenang untuk menanganinya.

Peran Polri, kata dia, sebagai pihak yang membantu jika proses investigasi membutuhkan dokumen atau keterangan lainnya.


Oleh karena itu, Polri masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan PDRM.


Baca juga: Fadli Zon Minta KPU dan Bawaslu Ungkap Dalang Kasus Tercoblosnya Surat Suara di Malaysia


"Apabila proses investigasi sudah selesai dan sudah disampaikan pihak berwenang, PDRM, baru nanti untuk KPU dan Bawaslu boleh masuk," ujar Dedi.


Sebelumnya, beredar video amatir yang menunjukan temuan surat suara sudah tercoblos di Selangor, Malaysia. Surat suara itu disebut dimuat dalam puluhan kantong.


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja sudah diterima Polisi Diraja Malaysia, Senin (15/4/2019).


Baca juga: Ada Pengurangan TPS di Malaysia, Ini Kata KPU


Namun, Bawaslu belum boleh melihat surat suara tercoblos karena menjadi barang bukti.


"Sebagai bukti harus dibuka melalui sebuah proses peradilan atau ada permintaan dari pihak kepolisian," kata Fritz saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/4/2019).


Fritz mengatakan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno sehingga besok, Selasa (16/4/2019), pihaknya dapat memberikan klarifikasi final dan rekomendasi terhadap apa yang terjadi di Malaysia.



KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo


Infografik: Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2019






Read More

KPU dan Bawaslu Bahas Hambatan Pemilu di Sydney Senin Malam Ini - KOMPAS.com






JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar, mengatakan, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tengah membahas kendala Pemilu di Sydney, Australia di Kantor KPU, Senin (15/4/2019) malam.


"Saya tahu itu yang ada di Sydney dan mungkin dalam kajian," kata Fritz saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/4/2019).


Pembahasan juga terkait dengan adanya petisi pemilu susulan yang ditandatangani ratusan WNI yang tak bisa mencoblos. 


Baca juga: Desak Pemilu Ulang, Besok Ratusan WNI di Sydney Bakal Datangi KJRI


"Mudah-mudahan malam ini sudah ada kabar dari KPU," ujarnya.


Sebelumnya, Ratusan WNI di Sydney, dipaksa berstatus golput lantaran tidak bisa untuk mencoblos, Sabtu (13/4/2019).


Baca juga: Timses Jokowi Klaim Terima Ratusan Keluhan soal Pencoblosan di Australia


Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney, Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.


"Sydney itu kan jam 6 sore ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).





























Read More